top of page
Search

REFLEKSI MENUJU HARI TANI NASIONAL, GMNI SERANG GELAR DISKUSI

Writer: gmni serang
gmni serang
Sep 11, 2024
2 min read

BANTEN DARURAT AGRARIA


Agraria, merupakan sebuah aspek yang dimana jika menurut Gunawan Wiradi Agraria artinya tanah, akan tetapi jika ditarik secara luas agraria merupakan sebuah keseluruhan dari Tanah, Udara, Air hingga alam semesta seperti yang tercantum dalam UUD 45 Pasal 33.

Dalam aspek kehidupan sehari hari Agraria adahal hal fundamental atau dasar bagaimana masyarakat akhirnya bisa hidup sejahtera, Agraria adalah pangan itu sendiri. Pada dasarnya agraria menjadi salah satu jantungnya masyarakat.


Tetapi, nyatanya Negara hari ini lupa tentang arti petani itu sendiri bagaimana, Hari ini Semangat Hari Tani mengalami peredupan dimana Kementan membuat sebuah pengganti sebagai bentuk hegemoni tandingan akan eksistensi Hari Tani dan Esensinya sebagai Bentuk ideologis dari UUPA 1960. Hal ini bisa menjadi sebuah peringatan waspada bahwa Reforma Agraria yang selalu menjadi cita cita bangsa akan tergantikan dengan skema yang kita tidak tahu kearah mana. Reforma Agraria merupakan proses penataan ulang kembali tanah agar setiap orang memiliki tanah sehingga setiap orang memiliki akses terhadap kebutuhan pangannya.


Rezim ini memasukan Reforma Agraria sebagai dari sasaran visi misi Indonesia maju, akan tetapi sepertinya rezim Jokowi sangat tidak serius untuk mengejawantahkan Reforma Agraria ini, bagaimana program ini hanya menyeser tentang Distribusi Tanah sebagai legalisasi aset semata, 2024 ini Bank dunia dan ATR/BPN Memiliki sebuah program yaitu ILASP ( Integrated Land Administration and Spatial Planning ) program kerja sama ini merupakan percepatan pesertifikatan tanah tanah yang ada di Indonesia, dengan alasan sebagai jalan menuju Reforma agraria padahal harus dilihat dari paradigma lain bisa jadi program ini sebagai bentuk Liberalisasi dan komersialisasi Tanah lewat bank tanah yang akan mempermudah Korporat untuk mendapatkan HGU. Karena program ini tidak membawa semangat Redistribusi lahan lahan produktif yang ada di UUPA tetapi semua lahan termasuk yang tidak produktif sehingga dianggap program ini sebagai legalisasi aset semata saja tanpa ada esensi penopang Reforma Agraria semata.

Bukan hanya masalah nasional saja yang pelik tetapi tanah jawara ini pun tak luput dari problematika agraria yang menggelembung.


Banten merupakan sebuah provinsi yang dimana masih dikatakan muda akan tetapi jika kita lihat secara aspek agraria Banten merupakan Provinsi untuk menyuburkan Agraria, tetapi nyatanya banyaknya polemik di Banten dan cacatnya Pemda untuk mencari solusi menjadi tamparan keras bagi marhaenis yang membela marhaen ini. Konflik lahan yang terjadi makin kian banyak di Pandeglang, Lebak, hingga kabupaten Tangerang. Contoh terbaru adalah bagaimana terjadi pencampolakan tanah tanpa ada kesepakatan dengan tuan tanah, lalu skema calo yang membeli dengan harga murah dibawah NJOK yaitu sebesar 40 ribu rupiah, membuat masalah ini kian runyam karena ruang hidup mereka dipaksa di rampas tanpa ampun. Ketimpangan kepemilikan tanah yang kritis di Jawara juga membuat reforma agraria makin jauh dari bangsa. Sebagaimana yang telah dirumuskan founding father kita maka perlulah sebuah stratak pergerakan agar reforma agraria ini tercapai.


Merdeka!!


 
 
 

Comments


Subscribe to Our Newsletter

  • Instagram
  • TikTok
  • Whatsapp

© 2024 by DPC GMNI SERANG. Powered and secured by Wix

bottom of page