top of page
Search

SUARA ABDI RAKYAT VOL. II

Writer: gmni serang
gmni serang
Dec 21, 2024
4 min read

Updated: Feb 19, 2025

SELAMAT DATANG DI VOL. 2 ORBA : NASIONALISME DI LAYAR KACA, OLIGARKI DI REALITA

OLEH : DADANG SUZANA (KETUA DPC GMNI SERANG)


Presiden Prabowo Subianto dilaporkan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan "Indonesia Raya" oleh semua stasiun televisi secara serentak pada pukul 06.00 WIB. Menurut Wakil Menteri Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo, kebijakan itu diterapkan karena selama ini waktu pemutaran lagu kebangsaan di berbagai stasiun televisi tidak serentak, (19 Desember 2024). Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, terdapat landasan hukum terkait kewajiban penayangan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" di televisi dan radio. Aturan ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang mengharuskan lembaga penyiaran menyiarkan lagu nasional di waktu tertentu. "Lembaga penyiaran tidak bersiaran 24 jam wajib memutar Indonesia Raya di awal dan akhir siaran. Sedangkan yang bersiaran 24 jam, lagu kebangsaan disiarkan pukul 06.00 dan lagu nasional lainnya pada 24.00."


Menurut Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, aturan pemutaran lagu Indonesia Raya oleh stasiun televisi tercantum pada Pasal 38 ayat 1 dan 2. "Lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhiri siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional," demikian isi Pasal 38 ayat 1 P3SPS. Tujuan dari pemutaran lagu kebangsaan ini untuk menanamkan nasionalisme, lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari pukul 06.00 WIB. Presiden memberikan arahan bagi seluruh stasiun TV untuk mengumandangkan Indonesia Raya setiap pagi guna menumbuhkan rasa cinta tanah air (Presiden Prabowo Subianto). Di balik tujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme, Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kurang lebih 2 tahun yang lalu, pemerintah sudah pernah menaikan PPN, dari 10% menjadi 11%.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara. Kamis, 19 Desember 2024, muncul petisi yang diberi judul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!' itu dimulai sejak 19 November 2024. Petisi ini sudah ditandatangani 95.284 orang dan petisi ini mempetisi Presiden Republik Indonesia . Karena pada dasarnya, rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang amat memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab, harga berbagai jenis barang akan meningkat lebih mahal daripada sebelumnya seperti kebutuhan primer dan sekunder. Padahal kondisi perekonomian masyarakat belum pada tahap yang stabil atau baik setelah faktor covid-19 dan lainnya.


Naiknya PPN juga akan mempengaruhi minat jual beli. Tentu kita masih ingat sejak bulan mei 2024 daya beli masyarakat terus menurun. Jika PPN terus dinaikan dengan kondisi ekonomi yang belum bahkan bisa dikatakan tidak stabil niscaya daya beli masyarakat bukan lagi menurun tapi terjun bebas. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024 tentang Pengangguran Terbuka jumlahnya sekitar 4,91% atau 7,47 juta orang. Pada Agustus 2024, jumlah pekerja formal di Indonesia adalah 60,81 juta orang, sedangkan jumlah pekerja informal adalah 83,83 juta orang. Atas dasar itu, rasanya pemerintah perlu untuk membatalkan kenaikan PPN 12% yang akan dijalankan pada tanggal 1 Januari 2025. Problematika akan merambat kemana-mana seperti peningkatan pinjaman online (Pinjol) dan lainnya. Maka dari itu, ketika putusan ini tidak dirubah maka semua element harus bergabung dalam 1 barisan untuk mendorong dan menuntut segala bentuk penindasan atas rakyat harus dihapuskan.


Sejumlah kalangan ekonom memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah dalam melihat potensi tekanan inflasi saat pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% per 1 Januari 2025. Pemerintah mencatat tekanan inflasi rata-rata pada 2022 yang di level 5,51% lebih disebabkan kenaikan harga minyak mentah dan minyak goreng. Namun, per 2023-2024 rata-rata menjadi 2,08%. Tekanan pada inflasi bahkan Celios terjadi sebelum kebijakan tarif PPN 12% berlaku di Januari 2025. Terdapat fenomena pre-emptives inflation atau inflasi yang mendahului tarif pajak baru. Pre-emptives inflation menurut Celios berasal dari perilaku sebagian pelaku sektor usaha ritel, dan manufaktur yang menyesuaikan label harga untuk menjaga marjin keuntungan sebelum pemberlakuan tarif PPN yang baru. Tekanan inflasi ini ia tegaskan akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan. Perkiraan serupa juga disampaikan oleh Direktur Riset Bright Institute M. Andri Perdana. Ia bahkan memperkirakan tekanan inflasi pada 2025 bisa akan mencapai 4,8%, dari yang saat ini di level bawah 2%. Dengan besarnya tekanan inflasi itu, Andri bahkan memperkirakan, ekonomi kelas menengah akan kembali tertekan akibat tekanan inflasi itu. Andri menjelaskan, menaikkan tarif PPN ke 12% kepada barang-barang premium saja yang sebelumnya dibebaskan PPN sangat berpotensi mendorong harga barang non-premium ikut naik. Ini disebabkan karena kenaikan harga barang premium bisa mendorong peralihan permintaan dari barang premium ke barang non-premium atau inferior goods, misalnya yang tadinya membeli beras, buah, minyak, dan ikan premium bisa beralih ke beras, buah, minyak, dan ikan non-premium. Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menganggap, inflasi tidak akan melejit, karena situasi ekonomi kita sedang lamban, dan kenaikan PPN 1% tidak terlalu berdampak pada harga. Tetapi, ia mengingatkan, dalam konteks ini Pemerintah perlu memastikan tidak muncul perilaku aji mumpung, dimana pelaku usaha menaikkan harga setinggi-tingginya, dengan memanfaatkan momentum kenaikan PPN, karena hal ini berpotensi mendongkrak inflasi dan menggerus daya beli. Kekhawatiran pre-emptives inflation bisa dibaca dari ekspektasi kenaikan harga pada akhir tahun 2024 hingga kuartal I 2025, selain karena momentum seasonal libur natal tahun baru, terindikasi akibat pemberlakuan tarif PPN 12%.Bagi pemerintah, tarif PPN 12% tidak akan banyak mendorong tekanan inflasi. Mereka berkaca dari kebijakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per April 2022 yang tak membuat inflasi meroket hingga saat ini.


Naiknya PPN sebesar 12% menuai kritik yang sangat pedas dari berbagai macam kalangan. Sebab, kita mengingat bahwa Prinsip kedaulatan negara sesungguhnya berada di tangan rakyat, bukan di tangan pejabat. Ia menyoroti pentingnya keberanian masyarakat untuk menyuarakan kritik terhadap sistem pemerintahan yang tidak berpihak kepada rakyat. “Regulasi dan undang-undang di Indonesia seharusnya sudah jelas menggarisbawahi bahwa sumber daya negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pejabat,”. Masyarakat memiliki hak untuk menilai dan menyuarakan ketidakpuasan terhadap sistem yang dianggap tidak sesuai atau menyalahi prinsip-prinsip keadilan. Budaya meritokrasi di Indonesia perlu diperbaiki. Saat ini, menurutnya, masih banyak orang-orang dengan kemampuan strategis yang sulit masuk ke dalam kabinet karena sistem politik yang lebih mengutamakan kepentingan elite dibandingkan kompetensi.


REFERENSI :

  1. Tempo.co

  2. CNBC Indonesia

  3. Yayasan LKiS


 
 
 

Comments


Subscribe to Our Newsletter

  • Instagram
  • TikTok
  • Whatsapp

© 2024 by DPC GMNI SERANG. Powered and secured by Wix

bottom of page