top of page
Search

SUARA ABDI RAKYAT VOL. IV

Writer: gmni serang
gmni serang
Feb 19, 2025
4 min read

PANGKAS ANGGARAN PENDIDIKAN: BAGAIMANA NASIB GENERASI BANGSA?

OLEH : BUNG FAUZUL ROHMANUL HAKIM (KADER DPC GMNI SERANG)

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi APBN, bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia (Sri Mulyani) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L, yang diterbitkan Sri Mulyani pada 24 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Bendahara Negara ini memerintahkan kepada para menteri beserta kepala lembaga melakukan revisi anggaran di instansi masing-masing.

Ada total 16 pos anggaran yang diminta diketatkan. Pos anggaran tersebut alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan sejenisnya, kajian, bimbingan teknis dan pendidikan-latihan, honor profesi, percetakan dan suvenir, sewa gedung dan fasilitas kantor, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, infrastruktur, serta belanja lainnya. Jumlah pemangkasan bervariasi, mulai 10,2 persen hingga 90 persen. Terkecil anggaran pemeliharaan dan perawatan. Terbesar anggaran untuk kegiatan seremonial. Pemangkasan dilakukan pada 136 dari total 152 K/L dengan target efisiensi Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,5 triliun. Sehingga secara total, anggaran penghematan pada awal 2025 mencapai Rp 306 triliun. Sri Mulyani mengatakan penghematan anggaran ini dilakukan untuk membiayai program-program prioritas pemerintah, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemangkasan Anggara tersebut berdampak pada beberapa lini di kementerian/lembaga, salah satunya ialah Pendidikan. Sebagaimana yang dilaporkan, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dilaporkan terkena pemangkasan sekitar Rp 8 triliun, kini giliran anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) dipangkas hingga Rp 14 Triliun. Sebelum terkena efisiensi, Kemendikdasmen memiliki anggaran tambahan dari APBN yang disepakati sebesar Rp 33,5 triliun. Sehingga Kemendikdasmen melakukan efisiensi sebesar 23,95 persen atau Rp 8,03 triliun. Target pemotongan kementerian dan lembaga, seperti tertulis dalam Lampiran Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025. Berikut pengeluaran di Kemendikdasmen yang dipangkas anggarannya:

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen

  2. Percetakan dan suvenir: 75,9 persen

  3. Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3 persen

  4. Belanja lainya: 59,1 persen

  5. Kegiatan seremonial: 56,9 persen

  6. Perjalanan dinas: 53,9 persen

  7. Kajian dan analisis: 51,5 persen

  8. Jasa konsultan: 45,7 persen

  9. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen

  10. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen

  11. Infrastruktur: 34,3 persen

  12. Diklat dan bimtek: 29 persen

  13. Peralatan dan mesin: 28 persen

  14. Lisensi aplikasi: 21,6 persen

  15. Bantuan pemerintah: 16,7 persen

  16. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen.

Mu’ti menegaskan, efisiensi anggaran tersebut tidak akan mengganggu program strategis seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), juga tunjangan sertifikasi guru. Setelah Kemendikdasmen yang mengalami pemangkasan anggaran yang cukup luar biasa, Kemendiksaintek juga mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan. Kemendiksaintek yang semula total pagu anggaran 2025 Rp 56,6 triliun, terkena pemangkasan anggaran sebesar 14,3 triliun.

Pemangkasan anggaran tersebut menyasar pos belanja tunjangan dosen baik PNS maupun non PBS, bantuan operasional kampus negeri dan swasta, hingga proyek Sekolah Garuda program Prabowo Subianto. Sementara itu, gaji dan tunjangan pegawai bebas dari pemangkasan anggaran.

Rincian anggaran pos belanja Kemendiksaintek yang terkena dampak efisiensi:

  1. Tunjangan dosen non-PNS: pagu awal Rp2,7 triliun, terkena efisiensi 25 persen atau Rp676 miliar

  2. Beasiswa program KIP kuliah: pagu awal Rp14,6 triliun, terkena efisiensi 9 persen atau Rp1,3 triliun

  3. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): pagu awal Rp164,7 miliar, terkena efisiensi 10 persen atau sebesar Rp19,47 miliar

  4. Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIk): pagu awalnya Rp213,73 miliar, terkena efisiensi 10 persen atau sebesar Rp21,3 miliar

  5. Beasiswa KNB (Kerja Sama Negara Berkembang): pagu awal Rp85,348 miliar, diefisiensi 25 persen atau Rp21 miliar

  6. Beasiswa dosen dan tenaga pendidikan dalam dan luar negeri: pagu awalnya Rp236,8 miliar, diefisiensi sebesar 25 persen atau Rp59 miliar

  7. Program Sekolah Unggul Garuda: pagu awal Rp2 triliun, diefisiensi 60 persen atau Rp1,2 triliun

  8. Bantuan operasional  perguruan tinggi negeri (BOPTN): pagu awal Rp6,018 triliun, diefisiensi 50 persen atau sebesar Rp3 triliun

  9. Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH): pagu awal Rp2,37 triliun, efisiensi 50 persen menjadi Rp1,18 triliun, diusulkan restrukturisasi sebesar 30 persen oleh Kemendikti jadi Rp711 miliar

  10. Pusat unggulan antar perguruan tinggi (PUAPT): pagu awal Rp250 miliar, diefisiensi 50 persen atau sebesar Rp125 miliar

  11. Bantuan kelembagaan PTS: pagu awal Rp365,3 miliar, diefisiensi 50 persen, atau sebesar Rp182 miliar

  12. Program lainnya: pagu awal Rp1,9 triliun, diefisiensi 43 persen atau Rp832 miliar.

Sementara rincian pemangkasan anggaran program lainnya meliputi perjalanan dinas, belanja barang, belanja modal sebagai berikut:

  1. SBSN: pagu awal sebesar Rp1,53 triliun, diefisiensi 47 persen atau Rp927 miliar

  2. PLN: pagu awal sebesar Rp688 miliar, diefisiensi 30 persen atau sebesar Rp20 miliar

  3. PNBP: pagu awal Rp839 miliar, diefisiensi 62 persen atau Rp520 miliar

  4. BLU: pagu awal Rp8 triliun, diefisiensi 44 persen atau Rp3,5 triliun

  5. Lainnya (RMP dan HLN): pagu awal Rp49 miliar, diefisiensi 17 persen atau sebesar Rp8 miliar.

Inpres yang cukup sarat akan kepentingan pribadi berakhir berdampak pada kepentingan untuk seluruh elemen masyarakat. Dampak negatif yang muncul berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan kualitas generasi bangsa di kemudian hari, di antaranya :

  1. Penurunan Kualitas Pendidikan

    Berkurangnya dana dapat mempengaruhi kualitas tenaga pendidik, fasilitas, dan akses terhadap sumber belajar.

  2. Bertambahnya Angka Putus Sekolah

    Pemotongan anggaran beasiswa bisa membuat siswa dari keluarga kurang mampu kesulitan melanjutkan pendidikan.

  3. Sulitnya Akses Pendidikan di Daerah

    Minimnya anggaran dapat memperlambat pembangunan sekolah di daerah terpencil.

  4. Pemecatan Guru Honorer Secara Massal

    Jika pemotongan anggaran berdampak pada tunjangan guru, pemecatan guru honorer berpotensi kembali terjadi.

  5. Ketimpangan Pendidikan

    Pemotongan beasiswa dan subsidi akan memperlebar kesenjangan pendidikan antara siswa miskin dan kaya.

Sementara, di jenjang pendidikan tinggi sebelumnya Mendiksaintek memberitahukan bahwa akan ada dampak terhadap kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini dapat memutus angka putus kuliah sangat tinggi. Efisiensi anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri. Mahasiswa pun menyuarakan keberatan mereka atas kebijakan tersebut. Para mahasiswa khawatir kenaikan UKT akan menghambat akses pendidikan tinggi bagi banyak kalangan. Mereka berharap pemerintah dapat mencari solusi agar pemangkasan anggaran tidak membebani mahasiswa.

 
 
 

Comments


Subscribe to Our Newsletter

  • Instagram
  • TikTok
  • Whatsapp

© 2024 by DPC GMNI SERANG. Powered and secured by Wix

bottom of page