SUARA ABDI RAKYAT VOL. V

Tindakan kepolisian yang mendatangi band punk Sukatani telah menimbulkan kritik tajam dari banyak kalangan. Pasalnya, setelah kedatangan pihak kepolisian, band tersebut terpaksa menarik lagu berjudul "Bayar, Bayar, Bayar" dan merilis video permohonan maaf. tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian tentu sudah menciderai nilai-nilai kebebasan dalam berekspresi. Kebebasan berekspresi di negara demokrasi seharusnya dijaga dan dipelihara dengan baik. suara-suara yang timbul dari masyarakat dalam bentuk apapun kepada pemerintah harusnya ditanggapi secara bijak. Saat ini, empat anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah sedang menjalani pemeriksaan oleh Biropaminal Divisi Propam Polri terkait dugaan intimidasi terhadap band tersebut, yang dikenal dengan lirik yang menyentil "bayar polisi". Setelah situasi ini memicu kemarahan publik, akhirnya polisi mengizinkan Sukatani untuk kembali membawakan lagu yang kontroversial itu.
Penarikan lagu “Bayar Bayar Bayar” oleh band Sukatani dari seluruh layanan streaming menuai banyak reaksi dari berbagai kalangan, termasuk sesama musisi, aktor, hingga aktivis. Lagu yang mengkritik praktik pungli oleh oknum polisi ini dianggap kontroversial, sehingga personel Sukatani meminta maaf dan menyatakan penyesalan mereka. Namun, banyak yang berpendapat bahwa karya seni tidak seharusnya dibatasi. Salah satu yang turut mengomentari adalah Rian Ekky Pradipta, vokalis D’Masiv. Ia menilai bahwa musisi memiliki kebebasan untuk menyampaikan pengalaman pribadi melalui karya mereka, selama tidak mengandung unsur SARA atau makian. selanjutnya, Aktor Darius Sinathrya turut berkomentar tegas mengenai penarikan lagu ini. Ia menilai bahwa seharusnya institusi kepolisian melakukan pembenahan jika tidak ingin dikritik, bukan bersikap represif.
Fenomena penarikan tembang 'bayar bayar bayar' oleh Band Sukatani agaknya sangat menarik jika dilihat berdasarkan perspektif hukum. Berdasarkan dari hukum publik biasanya punya kaitan erat dengan pencemaran nama baik atau penghinaan. Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ujaran kebencian, penghinaan di pasal 131, 157, dan 310, intinya menyatakan menyerang kehormatan seseorang. “Tidak bisa ditujukan ke badan hukum, lembaga atau instansi". Selanjutnya, hal yang sama pun tertuang dalam atura kepolisian. jika kita mengacu pada Surat Edaran Kapolri No. SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian, hal itu hanya bisa ditujukan terhadap individu atau kelompok masyarakat. Sama halnya di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah viral lagu 'bayar bayar bayar' di platform media sosial, band Sukatani diduga mendapatkan intimidasi dan ancaman untuk menarik persebaran lagu di seluruh platform musik. hal ini sangatlah janggal, sebab berdasarkan dari Undang-undang Hak Cipta, kata Bagus, aturan menarik lagu dari peredaran terdapat di pasal 106 tentang penetapan sementara pengadilan atas permintan pihak yang merasa dirugikan karena pelanggaran hak cipta jika ada putusan dari Pengadilan Niaga. Lalu pada pasal 110, penyidik berwenang untuk menyita serta menghentikan peredaran atas izin pengadilan. “Jadi dari perspektif hukum, yang bisa melarang itu si pemilik atau pencipta lagu dan putusan pengadilan.
Dalam hal lainnya, Plt. Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, ada dua aturan yang melanggar KUHAP yakni Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) 6 tahun 2019, disebutkan dalam proses penyelidikan tindakan-tindakan pembatasan justru diperbolehkan. Padahal KUHAP telah menyatakan bahwa penangkapan yang merupakan pembatasan kemerdekaan hanya dapat dilakukan dalam kerangka penyidikan, ataupun dalam konteks tertangkap tangan melakukan tindak pidana. selanjutnya, dalam Peraturan Kepolisian atau Perpol 8 tahun 2021, penyelesaian tindak pidana UU ITE dapat dilakukan pada tahap penyelidikan. Caranya dengan terduga pelaku untuk minta maaf. Padahal, secara prinsip, keadilan restoratif adalah pendekatan penanganan perkara pidana, maka harus pula dilakukan terhadap tindak pidana.




Comments