top of page
Search

SUARA ABDI RAKYAT VOL. VI

Writer: gmni serang
gmni serang
Feb 28, 2025
4 min read

CAWE-CAWE DI PILKADA, KONSEKUENSINYA APA?


Praktik berulang intervensi pejabat publik dalam pemilihan umum terus terjadi akibat dari ketiadaan mekanisme penindakan dan pemberian sanksi yang tegas. Hal ini kemudian merusak integritas pemilu, merugikan masyarakat sebagai pemilih, hingga berpotensi memicu terjadinya korupsi di kemudian hari. Keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025 dalam pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Serang tahun 2024. Atas hal tersebut, MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang untuk dilaksanakan dalam batas waktu 60 hari.


Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang. Hasil pencermatan tersebut, Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Mahkamah Konstitusi meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di mana saat ini, kursi nomor satu kementerian tersebut diduduki oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.


Dari segi norma hukum ketatanegaraan, landasan pelaksanaan pemilihan umum, termasuk pemilihan Kepala Daerah adalah Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 6 ayat. Dari ayat (1) dan ayat (5) Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Hal mana berarti Pejabat Negara dalam hal ini yaitu Menteri sama sekali tidak memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu. Yang berwenang menyelenggarakan pemilihan umum adalah komisi pemilihan umum (KPU), dan penyelenggaraan tersebut dilakukan secara mandiri oleh KPU.


Menurut teori the rule of law yang dipopulerkan oleh A. V. Dicey, cawe-cawe Presiden dalam pemilu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, karena yang berwenang menyelenggarakan pemilihan umum adalah KPU, dan KPU bersifat mandiri. Pejabat Publik (Menteri) tidak boleh cawe-cawe dalam penyelenggaraan pemilu. Keikutsertaan Pejabat Publik (Menteri) dalam membantu mengerjakan (membereskan, merampungkan) atau ikut menangani penyelenggaraan pemilu dapat dipastikan menimbulkan ekses negatif, dalam bentuk pengerahan aparatur sipil negara dan penggunaan aset negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Selain aturan formal bernegara, tetapi juga etika berbangsa dan bernegara serta sumpah jabatan juga sangat penting untuk dilaksanakan oleh Pejabat Publik (Menteri) hingga akhir masa jabatan agar meninggalkan warisan kenegarawanan.


Bahwa memang seharusnya Pejabat Publik (Menteri) melakukan kebijakan-kebijakan yang menghadirkan kemaslahatan, kemajuan dan persatuan bangsa, dan mengatasi riak-riak, tetapi hendaknya itu semua tetap dalam koridor-koridor nilai, konvensi, dan kesepakatan nasional, karena sikap cawe-cawe itu, misalnya, mudah dinilai sebagai tidak sejalan dengan TAP MPR RI yang masih berlaku, yaitu TAP MPR Nomor VI/MPR/2021 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Salah satu poin dalam TAP MPR RI tersebut adalah berkaitan dengan Etika Politik dan Pemerintahan, yang menyatakan bahwa ‘Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.’

Sikap cawe-cawe Yandri juga dinilai melanggar kode etik sebagai pejabat negara. Sebab sebelum dilantik, para menteri diambil sumpah/janji yang berbunyi,

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” .


Dengan adanya putusan MK yang telah membuktikan adanya cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto terhadap pencalonan istrinya, kami mendorong Presiden Prabowo untuk memberi sanksi secara tegas kepada pembantunya itu.

Jika Prabowo mengabaikan dan tidak memberi perhatian atas putusan MK ini, hal itu akan menimbulkan anggapan bahwa Presiden Prabowo tidak sensitif pada perilaku tidak etis para menterinya. Kecenderungan pejabat publik lolos dari konsekuensi pasca melakukan pelanggaran pemilu ini juga membuat publik patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga membiarkan praktik curang ini terjadi. Ketika PHPU Pilkada Serang ini berjalan di MK, Bawaslu Serang pun tidak mengeluarkan rekomendasi pelanggaran Mendes Yandri.


Cawe-cawe semacam ini merupakan masalah besar yang dapat merusak integritas bertentangan dengan prinsip adil dalam menjalankan pemilihan. Keterlibatan Yandri sebagai seorang menteri untuk memenangkan istrinya, menjadikan kompetisi berjalan secara timpang, karena ada pengaruh besar yang dimiliki oleh Yandri terutama terhadap para kepala desa yang secara rantai koordinasi berada di bawah naungan Kementerian Desa. Lebih jauh, pengerahan dukungan oleh Yandri untuk istrinya juga patut dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaan di dalam pemerintahan dengan membentuk dinasti politik. Hal ini berpotensi menimbulkan korupsi di kemudian hari, sebab telah ada banyak kasus sebelumnya di mana dinasti politik bertalian erat dengan korupsi yang muncul.


Berdasarkan hasil analisa dan penjabaran di atas, maka daripada itu kami mendesak agar Yandri Susanto mundur dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terbukti menggunakan kedudukannya pada Pemilihan Bupati Serang ; agar Bawaslu RI melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap jajaran Bawaslu tingkat I dan II dikarenakan tidak maksimalnya pengawasan yang dilakukan dan melakukan pengawasan yang melekat terhadap penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang.

 
 
 

Comments


Subscribe to Our Newsletter

  • Instagram
  • TikTok
  • Whatsapp

© 2024 by DPC GMNI SERANG. Powered and secured by Wix

bottom of page